Analisis Keterlambatan Penerapan Rekam Medis Elektronik Pasca Berlakunya Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pada Unit Rawat Inap RS X Di Kabupaten Tabanan
DOI:
https://doi.org/10.37294/jrkn.v10i2.892Abstract
RS X di Kabupaten Tabanan mengalami keterlambatan implementasi Rekam Medis ElektronikME) khususnya pada unit rawat inap. Kondisi tersebut bertentangan dengan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh fasyankes menyelenggarakan RME paling lambat tanggal 31 Desember Tahun 2023. Pada bulan Maret 2026, penerapan RME di RS X di Kabupaten Tabanan sudah mencapai 85%, tetapi masih terdapat kekurangan sebesar 15% dari target Permenkes yang dapat berdampak pada penurunan akreditasi. Penelitian ini bertujuan mengetahui gambaran keterlambatan penerapan Rekam Medis Elektronik pasca berlakunya Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 pada unit rawat inap di RS X di Kabupaten Tabanan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan pendekatan studi kasus. Sebanyak 9 responden dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data primer dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan peneliti sebagai instrumen utama penelitian. Uji keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan keterlambatan penerapan RME pada unit rawat inap di RS X di Kabupaten Tabanan disebabkan oleh ketidaksiapan modul dari vendor, perlunya penyesuaian spesifikasi komputer, dan perlunya penyesuaian alur kerja dengan vendor baru. Kesimpulannya, keterlambatan tersebut terjadi karena faktor material, machine, dan method yang berdampak pada dominannya penggunaan kertas.nelitian ini diharapkan dapat memastikan kesiapan modul RME, penyediaan komputer sesuai spesifikasi vendor, dan penyesuaian alur kerja.
Kata Kunci: keterlambatan, rekam medis elektronik, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, unit rawat inap
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Putu Nadya Pratiwi, I Gusti Ngurah Manik Nugraha, Made Dewi Sariyani, Putu Okta Wijayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

