Allegation Of Research Misconduct

Allegation Of Research Misconduct

Jurnal Abdimas ITEKES Bali (JAI) berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap publikasi ilmiah. JAI menanggapi setiap dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi secara serius, objektif, adil, dan rahasia, dengan mengacu pada prinsip-prinsip Committee on Publication Ethics (COPE) serta kebijakan etika publikasi yang berlaku.

Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh penulis, reviewer, editor, pembaca, institusi, atau pihak lain yang memiliki informasi dan bukti yang relevan. Setiap laporan akan ditangani secara proporsional berdasarkan sifat dugaan, bukti yang tersedia, dan dampaknya terhadap integritas artikel maupun rekam jejak publikasi ilmiah.

Bentuk Pelanggaran

Dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi yang menjadi perhatian JAI meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Plagiarisme, adalah penggunaan teks, gagasan, data, gambar, tabel, atau materi pihak lain tanpa pengakuan atau sitasi yang semestinya.
  2. Fabrikasi data, yaitu pembuatan data, hasil kegiatan, dokumentasi, atau temuan yang sebenarnya tidak pernah diperoleh atau dilaksanakan.
  3. Falsifikasi data, yaitu manipulasi, pengubahan, penghilangan, atau penyajian data dan hasil kegiatan secara tidak semestinya sehingga menyesatkan pembaca.
  4. Publikasi ganda dan pengiriman simultan, yaitu publikasi ulang yang tidak semestinya atau pengiriman manuskrip yang sama secara bersamaan ke lebih dari satu jurnal.
  5. Manipulasi sitasi, yaitu praktik penambahan atau pengaturan sitasi yang tidak relevan dengan tujuan meningkatkan jumlah sitasi secara tidak wajar.
  6. Pelanggaran kepengarangan, termasuk pencantuman penulis yang tidak memenuhi kriteria, penghilangan penulis yang berhak, atau pelaporan kontribusi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
  7. Pelanggaran etika kegiatan, termasuk tidak dipenuhinya persyaratan persetujuan etik atau persetujuan peserta apabila diperlukan, serta penyalahgunaan data pribadi dan dokumentasi peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  8. Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, apabila berpotensi memengaruhi pelaksanaan kegiatan, interpretasi hasil, atau proses publikasi.
  9. Penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), termasuk penggunaan AI untuk menghasilkan data atau dokumentasi fiktif, membuat referensi yang tidak valid, atau menyajikan informasi yang tidak diverifikasi sebagai fakta.
  10. Bentuk pelanggaran lain, yang secara substansial dapat merusak keakuratan, keandalan, transparansi, atau integritas publikasi ilmiah.

Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Pihak yang mengetahui atau memiliki bukti mengenai dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan tertulis kepada Editor-in-Chief JAI melalui alamat email resmi pengelola jurnal atau saluran komunikasi resmi yang tersedia pada website jurnal.

Laporan sebaiknya memuat:

  • Identitas dan informasi kontak pelapor, apabila bersedia mencantumkannya.
  • Judul artikel atau manuskrip yang dilaporkan, nama penulis, dan DOI atau tautan artikel jika tersedia.
  • Uraian mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
  • Bukti pendukung yang relevan, seperti dokumen, publikasi pembanding, hasil pemeriksaan kemiripan, atau informasi lain yang dapat diverifikasi.

Laporan harus disampaikan dengan itikad baik dan didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. JAI akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sejauh dimungkinkan oleh proses penanganan kasus dan ketentuan yang berlaku. Laporan tanpa identitas tetap dapat dipertimbangkan apabila disertai bukti yang memadai untuk ditelaah.

Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran

Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani melalui tahapan berikut:

Tahap 1. Penerimaan dan pemeriksaan awal

Editor-in-Chief atau editor yang ditunjuk memeriksa kelengkapan laporan, relevansi dugaan, dan bukti awal yang tersedia. Pemeriksaan awal bertujuan menentukan apakah laporan memerlukan penelaahan lebih lanjut.

Tahap 2. Evaluasi bukti dan klarifikasi

Apabila terdapat dasar yang memadai, editor dapat meminta penjelasan tertulis dari penulis atau pihak terkait, memeriksa dokumen pendukung, melakukan pemeriksaan kemiripan, dan berkonsultasi dengan reviewer atau ahli yang relevan. Semua pihak yang terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional.

Tahap 3. Koordinasi dengan institusi

Apabila dugaan berkaitan dengan pelanggaran serius yang memerlukan investigasi formal, JAI dapat menghubungi institusi tempat penulis berafiliasi atau lembaga yang berwenang. Investigasi formal mengenai perilaku peneliti pada prinsipnya menjadi tanggung jawab institusi atau badan yang berwenang, sedangkan JAI bertanggung jawab menilai implikasinya terhadap integritas manuskrip dan rekam jejak publikasi.

Tahap 4. Pengambilan keputusan editorial

Berdasarkan hasil penelaahan dan bukti yang tersedia, editor menentukan tindakan yang sesuai. Keputusan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak terhadap keandalan artikel, penjelasan pihak terkait, dan pedoman etika publikasi yang berlaku.

Tahap 5. Dokumentasi dan tindak lanjut

Seluruh proses dan keputusan yang relevan didokumentasikan secara memadai. Informasi kasus dijaga kerahasiaannya dan hanya disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, kecuali pengungkapan diperlukan untuk melindungi integritas publikasi atau diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.

Tindakan Editorial

Bergantung pada hasil pemeriksaan, sifat pelanggaran, dan status manuskrip, JAI dapat mengambil satu atau beberapa tindakan berikut:

  1. Meminta klarifikasi atau dokumen tambahan dari penulis.
  2. Mengembalikan manuskrip untuk diperbaiki apabila permasalahan masih dapat diperbaiki dan tidak menunjukkan pelanggaran serius.
  3. Menolak manuskrip apabila ditemukan pelanggaran etika yang substansial atau penulis tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.
  4. Menghentikan sementara proses editorial selama pemeriksaan berlangsung.
  5. Menerbitkan koreksi (correction) apabila terdapat kesalahan yang dapat diperbaiki tanpa mengharuskan penarikan keseluruhan artikel.
  6. Menerbitkan pernyataan keprihatinan (Expression of Concern) apabila terdapat dugaan serius yang belum dapat diselesaikan, tetapi berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap artikel.
  7. Menarik artikel (retraction) apabila terdapat bukti yang memadai bahwa artikel tidak dapat dipercaya, mengandung plagiarisme substansial, melaporkan data yang difabrikasi atau difalsifikasi, atau melanggar prinsip etika secara serius.
  8. Memberitahukan institusi atau pihak berwenang apabila diperlukan sesuai sifat dan tingkat pelanggaran.

Tindakan editorial ditetapkan berdasarkan bukti dan tidak semata-mata berdasarkan tuduhan yang belum terverifikasi.

Dugaan Pelanggaran pada Artikel yang Telah Diterbitkan

Apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan artikel yang telah diterbitkan, JAI akan menilai apakah permasalahan tersebut memengaruhi keakuratan, keandalan, atribusi, atau etika artikel. Jika ditemukan kesalahan yang tidak mengubah kesimpulan utama, jurnal dapat menerbitkan koreksi. Jika terdapat keraguan serius yang belum dapat diselesaikan, jurnal dapat menerbitkan pernyataan keprihatinan. Jika bukti menunjukkan bahwa artikel tidak dapat dipercaya atau terdapat pelanggaran serius, jurnal dapat menerbitkan retraksi sesuai kebijakan penarikan artikel.

Koreksi, pernyataan keprihatinan, atau retraksi akan ditautkan ke artikel terkait untuk menjaga transparansi dan keutuhan rekam publikasi ilmiah. Artikel yang ditarik tetap dipertahankan dalam arsip jurnal dengan penanda status retraksi, sesuai kebijakan jurnal.